Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2023/PN Jmb Budi Irsandi Kepala Kepolisian Daerah Jambi, cq Direktur RESKRIM Umum Polda Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Budi Irsandi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jambi, cq Direktur RESKRIM Umum Polda Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penetapan status Tersangka dalam diri Pemohon cacat Hukum / tidak sah dan dibatalkan,
  3. Menyatakan semua surat penetapan – penetapan  dan segala tindakan hukum  dan Upaya Paksa Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap diri Pemohon;
  4. Merehabilitasi nama baik Pemohon;
  5. Menghukum Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya