Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.Sus/LH/2024/PN Jmb | 1.HARIYONO,S.H 2.HERU DUWI ADMOJO,S.H.,M.H. |
BOBI CANDRA BIN MUHAMMAD IDRIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/LH/2024/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1443 /L.5.10/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 J A M B I “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM- 31/JBI/04/2024 A. TERDAKWA : Nama lengkap : BOBI CANDRA Bin MUHAMMAD IDRIS Tempat lahir : Sungai Aur Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 13 Juli 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Tanjung Katung RT 006 Kec Maro Sebo Kab. Muaro Jambi atau Desa Sungai Aur RT 1 Kec Kumpeh Ilir Kab Muaro Jambi Agama : Islam Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SD ( Tidak tamat/sampai kelas 5 )
B. PENAHANAN : Penyidik Polri : Rutan sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d 23 April 2024 Perpanjangan penahanan : Rutan sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d 03 April 2024 Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024
C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa BOBI CANDRA Bin MUHAMMAD IDRIS pada hari minggu tanggal 04 februari 2024 sekira jam 24. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 , bertempat di di Jl M Surya Darma Kel Kenali Asam Bawah Kec Kota Baru Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berhak mengadili dan memeriksa perkara ini, setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagamana maksud dalam pasal 28 ayat (1) perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari rabu Tanggal 31 Januari 2024 terdakwa lagi membeli bahan bakar minyak ke Bayat mendapatkan uang sebesar Rp 12.400.000 dan terdakwa diberikan uang upah sebesar Rp. 500.000,- dan sisa keuntungan terdakwa berikan kepada RIAN (belum tertangkap) sementara uang sebesar Rp. 11.000.000- masih ada pada terdakwa untuk modal pembelian bahan bakar minyak sehingga hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 12. 00 wib, terdakwa mau berangkat membeli bahan bakar minyak ke daerah bayat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota avanza BH 1250 GS warna silver selanjutnya sampai pukul 22.000 Wib dan terdakwa langsung ke Tempat masakan BBM terdakwa membelli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5 (lima) drum dengan uang sebesar Rp. 9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan membeli bensin sebanyak 3 drum dengan uang Rp. .3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menaikan Bahan bakar Minyak jenis solar dan bensin ke dalam tangki Plastik warna Putih yang ada di dalam mobil terdakwa selanjutnya terdakwa berangkat membawa Bahan bakar minyak tersebut dengan menggunakan Mobil r namun sekitar Pukul 24.30 Wib pada saat melintas di jalan M Surya Darma Kec Kota Baru Kota Jambi. terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan dan di temukan Bahan bakar innyak sehingga terdakwa dan mobil beserta Bahan bakar minyak di bawa ke Polresta guna proses lebih lanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Jio pasal 28 ayat 91) UU RI nO. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagiaman di ubah dalam perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
Jambi, 01 April 2024 Jaksa Penuntut Umum
HARIYONO , S.H.JAKSA PRATAMA NIP. 198007022005011004
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |