Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Jmb FITRIA ULVA,S.H.,M.H REVI RENALDO PRATAMA als REFI bin THAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1315/L.5.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ULVA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVI RENALDO PRATAMA als REFI bin THAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa REVI RENALDO PRATAMA Als REFI Bin THAMRIN pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di baju PUTRI SHOP yang beralamat di Jalan RB. Siagian Rt. 20 Kel.Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

-------Bahwa pada hari dan waktu sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa sedang bermain ke toko saksi korban, terdakwa meminjam HP saksi korban untuk melihat media sosial milik terdakwa, setelah selesai  HP milik korban terdakwa kembalikan kemudian terdakwa dan korban mengobrol-obrol , dan saksi korban bertanya kepada terdakwa “FII,, KAU DAK BALEK YO?” terdakwa jawab “BALEKLAH , PINJAM HP MAU MINTA JEMPUT SAMO KAWAN” kemudian saksi korban meminjamkan HP Samsung Galaxy M12 Warna hitam miliknya nya kepada terdakwa, lalu terdakwa chat teman terdakwa agar segera menjemput ,  tidak lama kemudian teman terdakwa datang menjemput terdakwa, pada saat terdakwa mau naik ke motor teman terdakwa, terdakwa berkata kepada saksi korban “PUT,,AMBEK AEK SETIMBO MAU NYIRAM MOTOR” kemudian saksi korban pergi kedalam toko untuk mengambil air dan terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy M12 Warna hitam milik saksi korban, kemudian terdakwa langsung pergi ke warnet GM2 kedaerah Persijam, di warnet tersebut terdakwa memposting 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy M12 Warna hitam milik saksi korban tersebut di Forum Jual Beli Kota Jambi dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan lima menit kemudian ada di akun terdakwa  (MODE GALAUU) yang menawar HP yang terdakwa posting tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu akun tersebut minta supaya COD didepan Alfamart Simpang jawo kemudian terdakwa jawab “OK” setelah itu terdakwa pergi ketempat COD yang dimaksud, sesampai nya ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan pembeli mengaku bernama GIRI, kemudian terdakwa menyerahkan HP tersebut kepada GIRI dan GIRI memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) kepada terdakwa

setelah itu terdakwa pulang kerumah dan uang hasil penjualan 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy M12 Warna hitam tersebut terdakwa pegunakan untuk minum-minum dengan teman terdakwa

----Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban CRISTINA JUNITA PUTI mengalami kerugikan sebesar Rp.2.000.000,-  (dua juta  rupiah)----------------------- ------------------------

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----

 

Pihak Dipublikasikan Ya