Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Jmb Dedi iskandar Henny irawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Henny irawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian hutang piutang tanggal 21 desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
3.    Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi atas surat perjanjian hutang piutang yang merugikan Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat membayar hutang kepada Penggugat jumlahRp. 110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah) sebagaiman tertulis dalam Perjanjian hutang piutang tanggal 21 Desember 2025 yang dibayar seketika dan sekaligus;
5.    Menghukum tergugat untuk membayar kompensasi pinjaman berupa bagi hasil kebun sawit sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)sebagaiman tertulis dalam Perjanjian hutang piutang tanggal 21 Desember 2025 yang dibayar seketika dan sekaligus;
6.    Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan atas tanah dengan nomor sertifikat hak milik  (SHM) 770 yang menjadi jaminan hutang Tergugat untukmelunasi kewajiban hutang Tergugat;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Tergugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima Tergugat melalui transfer bank kepada Penggugat yang dibayar seketika dan sekaligus;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari atas kelalaiannya mengembalikan hutang terhitung sejak putusan perkata a quo berkekuatan hukum tetap;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jika Majelis hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak