| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian hutang piutang tanggal 21 desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi atas surat perjanjian hutang piutang yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat membayar hutang kepada Penggugat jumlahRp. 110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah) sebagaiman tertulis dalam Perjanjian hutang piutang tanggal 21 Desember 2025 yang dibayar seketika dan sekaligus;
5. Menghukum tergugat untuk membayar kompensasi pinjaman berupa bagi hasil kebun sawit sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)sebagaiman tertulis dalam Perjanjian hutang piutang tanggal 21 Desember 2025 yang dibayar seketika dan sekaligus;
6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan atas tanah dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) 770 yang menjadi jaminan hutang Tergugat untukmelunasi kewajiban hutang Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Tergugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima Tergugat melalui transfer bank kepada Penggugat yang dibayar seketika dan sekaligus;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari atas kelalaiannya mengembalikan hutang terhitung sejak putusan perkata a quo berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jika Majelis hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |