Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2023/PN Jmb PT. BPR Universal Sentosa 1.Jimmy Sudiyanto Siahaan
2.Dewi Karmila
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Universal Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jimmy Sudiyanto Siahaan
2Dewi Karmila
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.329.245,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
3.    Menyatakan para Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 88.329.245,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 31.095.341,00 (tiga puluh satu juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 18.268.384,00 (delapan belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 38.965.520,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah).
4.    Menghukum para Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 88.329.245,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 31.095.341,00 (tiga puluh satu juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 18.268.384,00 (delapan belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 38.965.520,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
5.    Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak