Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb 1.M. ALI NURHIDAYATULLAH,S.H.,M.H
3.ARNOLD SAPUTRA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
MT. YOMBI LARASANDI Bin YANHAL Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 367 /L.5.18/Fd.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. ALI NURHIDAYATULLAH,S.H.,M.H
2ARNOLD SAPUTRA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MT. YOMBI LARASANDI Bin YANHAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa MT. YOMBI LARASANDI Bin YANHAL bersama-sama dengan saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO, saksi ANDRIANTO RAHMADHA, S.T., M.T. Bin HERI SUPRIJANTO, saksi CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Ko., M.M Bin MEMET SOEFI ATMADJA dan saksi MUHAMMAD IBRAHIM HASIBUAN Alias M. IBRAHIM Alias ROHIM Bin M. SYAFEI HASIBUAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira di bulan Desember 2019 sampai dengan 3 Desember 2021 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi di Desa Teluk Majelis Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu yaitu :

Bahwa terdakwa MT.YOMBI LARASANDI diminta membantu saksi SANDHA TRISHARJANTHO menyelesaikan pekerjaan – pekerjaan konstruksi di lingkungan Pelindo II Cabang Jambi dan sekira bulan Desember 2019 Terdakwa MT.YOMBI LARASANDI pada saat itu mendapatkan informasi akan ada pekerjaan pembangunan Stasiun Pandu Teluk Majelis;

Bahwa sebelum proses pemilihan penyedia pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Tersangka SANDHA telah meminta kepada sdr. M.UJANG KOSASIH selaku SPV.Teknik  dan sdr. AHMAD SOBIRIN selaku Penyelanggara untuk membantu tersangka MT.YOMBI LARSANDI mendapatkan pekerjaan tersebut. Selanjutnya terdakwa MT. YOMBI LARASANDI melakukan konfirmasi dengan saksi M.UJANG KOSASIH untuk melihat nama perusahaan-perusahaan yang termasuk ke dalam perusahaan Daftar Pelaku Usaha Terseleksi (DPUT) yang sudah menjadi rekanan dari Pelindo, untuk melihat perusahaan mana yang bisa dipinjam dan kemudian sdr. UJANG KOSASIH memberikan daftar perusahaan yang akan diundang antara lain PT. Way Bekhak Perkasa, PT. Insan Kharisma Abadi, PT. Way Mincang, PT. Genta Bangun Nusantara, PT. Bintang Muara, PT. Bumi Duta Perkasa dan PT. Bumi Marga Konstruksi, kemudian Terdakwa MT. YOMBI LARASANDI berusaha untuk mendekati para Direktur perusahaan yang akan di undang dan menghubunginya melalui telpon dengan maksud mau pakai perusahaan-perusahaan tersebut, dari yang telah dihubungi ada yang bersedia untuk dipinjam dan ada juga yang tidak mau dipinjam, bagi yang mau perusahaanya dipinjam diberikan uang istilahnya uang berkas sekitar Rp. 2 juta s/d Rp. 2,5 juta dengan cara transfer. Dari perusahaan – perusahaan yang bersedia diberikan uang berkas hanya yang akhirnya menawar saja yaitu : PT. Bintang Muara dan PT. Insan Kharisma Abadi;

Bahwa Terdakwa MT. YOMBI LARASANDI dan 3 (tiga) orang Staffnya di PT. Way Bekhak Perkasa yang sudah dipersiapkan dan dibawanya dari Lampung antara lain : sdr. MUHERMAN yang seolah-olah menerima Kuasa dari HIDAYAT HAMTORI Direktur PT. Genta Bangun Nusantara dan dibuatkan Surat Kuasa tanggal 19 Desember 2019, sdr.RUDI KURNIADI yang seolah-olah penerima Kuasa dari sdr. IRSA ARIABAYA PITHUWALU Direktur Utama PT. Insan Kharisma Abadi dan dibuatkan Surat Kuasa tanggal 19 Desember 2019, sdr. RAFI FEBRIAN yang seolah-olah penerima Kuasa dari ARDIANSYAH Direktur PT. Way Mincang dan dibuatkan Surat Kuasa tanggal 19 Desember 2019, sementara sdr. KUSNADI yang merupakan orang Jambi seolah-olah penerima Kuasa dari MUHAMMAD SAIDONG Direktur Utama PT. Bintang Muara Group dan dibuatkan Surat Kuasa tanggal 19 Desember 2019. Setelah pelaksanaan Aanwijzing Terdakwa MT. YOMBI LARASANDI mendapatkan RAB/HPS pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dari sdr. M.UJANG KOSASI selaku SPV. Teknik Cabang Pelabuhan Jambi, kemudian RAB / HPS tersebut diberikan kepada staffnya sdr. RUDI KURNIADI untuk dasar pembuatan penawaran harga, selanjutnya Tersangka MT. YOMBI LARSANDI menyuruh sdr. RUDI KURNIADI untuk menyiapkan dan membuat penawaran ke3 (ketiga) perusahaan antara lain PT. Way Bekhak Perkasa, PT. Bintang Muara dan PT. Insan Kharisma Abadi, dengan pemenang yang disiapkan PT. WAY BEKHAK PERKASA. setelah itu sdr. RUDI KURNIADI membuat penawaran ke3 (ketiga) perusahaan tersebut.

Bahwa dari awal saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO telah mengetahui dan menginsafi bahwa 5 (lima) perusahaan yang mengikuti proses pelelangan yaitu : 1). PT. Way Bekhak perkasa, 2). PT. Bintang Muara, 3). PT. Insan Kharisma Abadi, 4). PT. Genta Bangun Nusantara dan 5). PT. Way Mincang semuanya dibawa oleh Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA yaitu Terdakwa MT. YOMBI LARASANDI, begitupun dengan Dokumen penawaran yang diajukan oleh 3 (tiga) perusahaan yaitu, 1). PT. Bintang Muara, 2). PT. Insan Kharisma Abadi dan 3). PT. Way Bekhak Perkasa, seluruhnya disusun dan diajukan oleh PT. Way Bekhak Perkasa, yang selanjutnya terdakwa MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA sebagai penyedia dan pemilik pekerjaan senilai Rp.11.864.469.000,00 (sebelas milyar delapan ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana addendum kontrak ketiga tanggal tanggal 28 April 2021 telah mengalihkan seluruh pekerjaan fisik tersebut kepada subkontraktor dengan Surat Perjanjian Kerja No. WBP.0028/SPK.MAJELIS.JAMBI/ VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.9.100.000.000,- (sembilan milyar seratus juta rupiah) dan sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, progress fisik pekerjaan hanya mencapai 91,946% atau sebesar Rp.10.908.904.667,00 (sepuluh milyar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), sedangkan nilai pekerjaan terpasang berdasarkan perhitungan Ahli ITB (tidak termasuk PPN) sebesar Rp.8.848.546.895,61 (delapan milyar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah enam puluh satu sen), dengan demikian maka terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang sebesar Rp. 1.004.520.819,13 (satu milyar empat juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah tiga belas sen), terdapat juga kelebihan pemungutan PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 32.059.173,13 (tiga puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah tiga belas sen) serta cacat mutu pekerjaan sheet Pile senilai Rp. 2.388.373.406,11 (dua milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam rupiah sebelas sen), sehingga bertentangan dengan :

  1. Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Pasal 2 ayat (1) Pengadaan Barang dan Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :

c.   kompetitif, berarti pengadaan barang dan jasa harus terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara Penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;

f.   akuntabel, yang berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabakan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.

  1. Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : HK.01/1/3/ADP/UT/PI.II-10 tanggal 01 Maret 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), yaitu :

Pasal 4 ayat (5) Etika Pengadaan Barang/ Jasa, huruf :

c.  Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan yang tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan dan hasil pekerjaan;

f.   Mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan kerugian Perusahaan;

h.  Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak berjanji akan memberi hadiah, imbalan atau berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 5 ayat (6). Pelaku Usaha :

               a.   Pelaku usaha  badan usaha dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

                    2. memiliki keahlian, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang / jasa yang dilampirkan dengan pengalaman dan/atau sertifikat dan/atau bukti kompetensi dan/atau referensi dari perusahaan pemilik pekerjaan atau pabrikan, sesuai peraturan perundang-undangan;

                    7. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang / jasa.

        Lampiran I BAB I , Huruf A angka 7 huruf l. Nilai total HPS/OE bersifat terbuka dan tidak rahasia yang dicantumkan dalam RKS Administrasi serta diberitahukan pada saat rapat pemberian penjelasan, namun perinciannya bersifat rahasia.

BAB XIX. C. Pelaksanaan Surat Perjanjian / Kontrak dan SPK.

       4.  Penagihan dan Pembayaran Pekerjaan

b.   Kelengkapan dokumen penagihan pembayaran diperiks oleh Direktorat / Divisi Keuangan sekurang-kurangnya terdiri dari : 8). Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) / Berita Acara Kemajuan Fisik;

d.   Tata cara pembayaran secara bertahap untuk pekerjaan yang memiliki progress fisik, maka tahapan pembayaran diatur dalam Surat Perjanjian/Kontrak dengan ketentuan harus lebih kecil dari progress fisik pekerjaan yang diselesaikan.

BAB XXI. B. Tindakan Penyedia yang dapat dikenakan Sanksi antara lain :

2. Melakukan persekongkolan dengan Peserta/Calon Penyedia lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pemilihan Penyedia, sehingga mengurangi, menghambat, memperkecil, dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;

3.  Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pemilihan Penyedia yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia;

9. Mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dan/atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pengguna

c. Kontrak / Surat Perjanjian No : PD.01/21/2/1/DS/GM/C.JBI-20, Tgl. 21 Februari 2020 dan Addendum Perjanjian/Kontrak  :

  Pasal 13 Ayat (1). Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini harus dikerjakan oleh PIHAK KEDUA dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

              Pasal 3 Ayat (1). Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA secara garis besar meliputi :

     a. Pekerjaan Fisik ( Persiapan, Struktur, Arsitektur, Site Development, pengadaan dan pemasangan furniture, MEP (mekanikal, elektrikal dan plumbing);

     b. Pekerjaan Non Fisik ( Rekonstruksi sertifikat lahan dengan BPN, pengurusan dan pembuatan IMB, pengurusan dan pembuatan izin/ sertifikat penangkal petir).  

          Pasal 4 Ayat (3). PIHAK KEDUA berkewajiban :

  1. Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Administrasi dan Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (1) huruf d dan e, Runag Lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan dengan Jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (1) Perjanjian ini;
  2. Membuat dan menyerahkan laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan khusus dan laporan akhir pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA berikut foto-foto dan gambar hasil pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan secara tepat waktu sesuai dengan periode laporan;

              Pasal 6 Ayat (4). Pembayaran biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak PIHAK PERTAMA menerima tagihan dari PIHAK KEDUA dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah dinayatakan lengkap dan benar oleh Bagian Keuangan & SDM PIHAK PERTAMA. Dokumen pendukung yang diperlukan adalah sebagai berikut :

c.  Bukti Laporan Pekerjaan;

h. Berita Acara Progress Fisik.

Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yaitu memperkaya Terdakwa MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA sebagai penyedia pekerjaan fisik atau memperkaya orang lain yaitu saksi MUHAMMAD IBRAHIM HASIBUAN selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan sebagai penyedia pekerjaan jasa konsultan, yang pada akhirnya Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.3.924.713.299,17 (tiga milyar sembilan ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah tujuh belas sen). Sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Cabang Jambi Tahun 2019-2021 Nomor : PE.03.03/SR-252/PW05/5/2023 TANGGAL 11 September 2023. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MT. YOMBI LARASANDI Bin YANHAL dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi atau biasa disingkat PT. Pelindo II Cabang Jambi adalah salah satu Cabang dari PT. Pelindo II (Persero) termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga  Keuangan yang dimiliki oleh PT. Pelindo II  Cabang Jambi tersebut termasuk dalam lingkup keuangan Negara sebagaimana diamanatkan dalam UU No.  17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2  huruf g yang menyebutkan, “keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat  berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah”, sehingga pengelolaan terhadap keuangan Negara tersebut haruslah mempedomani ketentuan UU dan Peraturan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan,“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” ;
  • Bahwa terdakwa MT. YOMBI LARASANDI Bin YANHAL menjabat Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa selaku Penyedia berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 122 tanggal 31 Desember 2016 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0001131.AH.01.01. Tahun 2007 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 12 Januari 2017.
  • Bahwa Susunan Direksi, Komisaris, pemilik saham PT. WAY BEKHAK PERKASA sesuai Akta Pendirian dan Lampiran Keputusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0001131.AH.01.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. WAY BEKHAK PERKASA tertanggal 12 Januari 2017, terdiri dari :   

a.   Direktur Utama yaitu MT. YOMBI LARASANDI (Terdakwa sendiri). 

b.   Direktur yaitu sdri. ANNA MARIA (istri Terdakwa). 

c.   Komisaris Utama yaitu sdr. YOCKI RIMA SUYYANDA (kakak kandung). 

d.   Komisaris yaitu sdr. YOSAN TOMI SUYANDA (kakak kandung). 

e.   Komisaris yaitu sdr. IWAN CHANDRA GAUTAMA (sepupu). 

sedangkan karyawan tetap PT. WAY BEKHAK PERKASA sebanyak 8 (delapan) orang antara lain : 

  1. Karyawan bagian administrasi dan keuangan yaitu sdr. RUDI KURNIADI (sudah resent), sdri. SHELI, dan sdri. NURUL AULIA. 
  2. Karyawan bagian K3 yaitu sdr. RAFI FEBRIAN (sudah resent). 
  3. Karyawan bagian koordinator lapangan yaitu sdr. ARIF SETIADI (bagian struktur), sdr. MUHERMAN (bagian logistic) dan sdr. BAMBANG (bagian Sipil). 
  4. Mandor yaitu sdr. SUNARDI (sudah resent). 
  • Bahwa PT. WAY BEKHAK PERKASA bergerak dalam Bidang Konstruksi, Bidang Pengembang, Bidang Sipil dan Arsitektur, Bidang Perdagangan Ekspor Impor, Bidang Industri Karoseri dan Perkaitan kendaraan Furniture meliputi manufacture dan desain, Bidang perikanan dan peternakan, Bidang Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Bidang Jasa Kelistrikan, Pemasangan Listrik, Wedding Organizer, Jasa pemasangan lighting, pengeboran, sumur dalam, usaha percetakan , perbengkelan, perawatan, bidang perumahan, bidang pengangkutan, bidang jasa umum lainya.
  • Bahwa Pada tahun 2016 PT. Pelindo II (Persero)  menyusun perencanaan untuk pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu dengan konsultan Perencana PT. PLATONIK WORD, dimana salah satu Upgrade Stasiun Pandu yang masuk dalam perencanaan PT. Pelindo II (Persero)  tersebut adalah perencanaan terhadap Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Cabang Jambi.
  • Bahwa pada tahun 2018, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengalokasikan anggaran investasi multiyear untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa anggaran mulai dipergunakan pada tahun 2019 dengan menyusun dan menetapkan nilai RAB/HPS sebesar Rp. 12.465.905.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 3 Desember 2019 s.d. 31 Januari 2020 dilakukan proses pemilihan penyedia oleh penyelenggara dengan metode pemilihan langsung dan menetapkan PT Way Bekhak Perkasa sebagai pemenang Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi.
  • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2020, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor PD.01/21/2/1/D5/GM/C.JBI-20 tentang Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi antara saksi Sandha Trisharjantho (General Manager PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi) dengan terdakwa MT. Yombi Larasandi (Direktur Utama PT Way Bekhak Perkasa) dengan Nilai Kontrak/Biaya Pekerjaan sebesar Rp. 12.212.270.000,- (dua belas milyar dua ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) (sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%), jangka waktu pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender atau mulai dari tanggal 6 Maret 2020 s.d. 1 November 2020, dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 610.613.500,- (enam ratus sepuluh juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dari Bank Mandiri.
  • Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, kontrak tersebut mengalami perubahan nilai dan jangka waktu pelaksanaan sebanyak 3 (tiga) kali, terakhir dengan Addendum Kontrak ke-3 senilai Rp. 11.864.469.000,- (sebelas milyar delapan ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh Sembilan rib u rupiah) yang berakhir pada tanggal 11 Juni 2021.

 

  • Bahwa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi menerbitkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak tertanggal 11 Juni 2021 dengan progress fisik pekerjaan sebesar 91,946%.
  • Bahwa untuk pekerjaan jasa pengawasan, tanggal 17 Februari 2020 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor : PD.01/17/2/1/D5/GM/C.JBI-20 tentang Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi antara saksi Sandha Trisharjantho (General Manager PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi) dengan saksi M. Ibrahim (Direktur PT 4Cipta Konsultan) dengan nilai kontrak Rp. 744.162.100,- (tujuh ratus empat puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu seratus rupiah) jangka waktu kontrak meliputi masa pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan masing – masing selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.
  • Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan pengawasan, atas kontrak pekerjaan pengawasan tersebut dilakukan addendum sebanyak 3 (tiga) kali, terakhir dengan Addendum Kontrak ke-3 tanggal 28 April 2021 senilai Rp. 809.017.000,- (delapan ratus sembilan juta tujuh belas ribu rupiah) yang berakhir pada tanggal 11 Juni 2021.
  • Bahwa tahap perencanaan kegiatan Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi bermula pada tanggal 23 Januari 2018, sdr. Elvyn G. Massaya   selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) menerbitkan Surat Keputusan Nomor KU.01.04/23/1/1/RKU/KEU/M II-19 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018 PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang terdapat anggaran investasi multiyear Tahun 2018 pusat biaya 212 Jalan dan Bangunan (3) Upgrade Stasiun Pandu Cabang Pelabuhan Jambi dibutuhkan dana Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada bulan April 2018 (tanpa tanggal), Deny Nurjaman selaku Deputy General Manager (DGM) Operasi dan Teknik menetapkan Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS) Teknis Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang      Pelabuhan Jambi.
  • Bahwa pada tanggal 8 Januari 2019, sdr. Elvyn G.   Massaya   selaku   Direktur   Utama PT Pelindo II (Persero) menerbitkan Surat Keputusan Nomor KU.01.04/8/1/8/1/RKU/UT/P1.11-19 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2019 PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang terdapat anggaran investasi multiyear pusat biaya 212 Jalan dan Bangunan (3) Upgrade Stasiun Pandu Cabang Pelabuhan Jambi kebutuhan dana Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 8 April 2019, sdr. Kartiko Yuwono selaku General Manager (GM) Cabang Pelabuhan Jambi, mengesahkan Design Drawing Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan Konsultan Perencana CV Platonik Work untuk keperluan tender.
  • Bahwa pada tanggal 15 November 2019, saksi Tri Susilo Prawoko selaku DGM Operasi & Teknik, menerbitkan Nota Dinas Nomor PD.05.01/15/11/1/D2.1/D2/D2.CJBI-19 kepada GM PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Anggaran Investasi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi.
  • Nota dinas tersebut diantaranya berisi “…Usulan Pelaksanaan Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis, Gambar Rencana dan estimasi biaya (RAB) pekerjaan sebesar Rp12.465.905.000,- (dua belas miliar empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah) termasuk PPN 10%. Adapun estimasi lama waktu pekerjaan adalah selama 8 (delapan) bulan…”.
  • Bahwa pada tanggal 26 November 2019, saksi Tri Susilo Prawoko selaku DGM Operasi & Teknik, menerbitkan Nota Dinas Nomor PD.01/26/11/1/D2.1/D2/D2.CJBI-19 kepada Junior DGM Umum & Logistik PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi perihal Permohonan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi.
  • Nota dinas tersebut diantaranya berisi “…Permohonan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis,        Gambar Rencana dan estimasi biaya (RAB) sebesar Rp12.465.905.000,- (dua belas miliar empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah) termasuk PPN 10%. Estimasi lama waktu pekerjaan adalah selama 8 (delapan) bulan…”.

 

  • Bahwa pada bulan Desember 2019 (tanpa tanggal), saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum & Logistik, menetapkan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Umum dan Administrasi Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan uraian sebagai berikut :

1

Nama Pekerjaan

:

Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis

Cabang Pelabuhan Jambi

2

Pemberi Tugas, Pengguna, Penyelenggara, Peserta, dan Pelaksana

 

Pemberi Tugas

:

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi

 

Pengguna

:

Pengguna Barang/Jasa PT Pelabuhan Indonesia II

(Persero) Cabang Jambi c.q Bagian Operasi & Teknik

 

Penyelenggara

:

Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi c.q Bagian Umum

& Logistik

 

Peserta

:

Penyedia Barang/Jasa yang diundang berdasarkan Surat Nomor PD.01/18/12/1/D5/D5/C.JBI-19 tanggal 18 Desember 2019 perihal Undangan Pemilihan Langsung serta memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi     yang      dikeluarkan       oleh              Lembaga Pengembangan      Jasa    Konstruksi                        (LPJK)        dengan Kualifikasi Usaha Menengah (M1 atau M2) untuk: Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi:

  • Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel (BG001)
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung dan Industri (BG003)
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004)

 

Pelaksana

:

Peserta yang ditetapkan sebagai Pemenang Pemilihan

Langsung

3

Waktu Pelaksanaan

:

240 (dua ratus empat puluh) hari kalender

4

Tempat Pelaksanaan

:

Stasiun Pandu Teluk Majelis (Kab. Tanjung Jabung

Timur)

5

HPS/OE

:

Rp12.465.905.000,00 (dua belas miliar empat ratus

enam puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu rupiah) termasuk PPN 10%

6

Pekerjaan ini dibiayai dari anggaran Investasi multi year Tahun 2018 PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi dan Pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor HK.01/1/3/1/ADP/DP/PI.II-19 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

 

  • Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, saksi Tri Susilo Prawoko selaku DGM Operasi & Teknik, menerbitkan Nota Dinas Nomor PD.01/8/1/1/D2.1/D2/D2.C.JBI-20 kepada GM Cabang Pelabuhan Jambi perihal Usulan Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan isi sebagai berikut :
  • Maksud dan tujuan adalah memilih Konsultan Supervisi untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi;
  • Usulan Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan estimasi biaya (RAB) pekerjaan sebesar Rp800.178.500,00 dengan estimasi lama waktu pekerjaan adalah selama 240 hari kalender
  • Sehubungan dengan hal tersebut, mohon persetujuan penggunaan anggaran Investasi Multiyears Tahun 2018 Pusat Biaya 212 Jalan dan Bangunan (3). Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan kode investasi JBI-B-2018-212-003.
  • Bahwa pada tanggal 14 Januari 2020, saksi Tri Susilo Prawoko selaku DGM Operasi & Teknik menerbitkan Nota Dinas Nomor PD.01/14/1/1/D2.1/D2/D2.C.JBI-20 kepada Junior DGM Umum & Logistik perihal Usulan Proses Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan isi sebagai berikut :
  • Permohonan untuk dapat dilakukan proses Pemilihan Langsung Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi.
  • Terlampir kelengkapan dokumen untuk proses Pemilihan Langsung Jasa Konsultasi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan HPS/OE sebesar Rp800.178.500,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format Pdf sebagai lampiran sebagai berikut:
      1. Nota Dinas Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang ditandatangani oleh Tri Susilo Prawoko selaku DGM Operasi dan Teknik tanggal 8 Januari 2020.

 

      1. Surat Permintaan Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP)/ Purchase Requisition (PR) yang ditandatangani oleh Sandha Trisharjantho selaku GM dan Tri Susilo Prawoko selaku DGM Operasi dan Teknik tanggal 29 Mei 2020.
      2. Justifikasi Undangan Peserta Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Jasa Konsultansi yang ditandatangani oleh Sandha Trisharjantho selaku GM dan Tri Susilo Prawoko selaku DGM Operasi dan Teknik tanpa tanggal.
      3. TOR/RKS Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani oleh Sandha Trisharjantho selaku GM, Tri Susilo Prawoko selaku DGM Operasi dan Teknik, Handyan Prasetio Anindito selaku Assistant DGM Teknik, dan M. Ujang Kosasih selaku Spv. Teknik Sipil tanpa tanggal.
      4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Sandha Trisharjantho selaku GM dan Tri Susilo Prawoko selaku DGM Operasi dan Teknik tanpa tanggal.
  • Bahwa (tanpa tanggal), Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum & Logistik menetapkan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Umum dan Administrasi  Pemilihan Langsung Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan uraian sebagai berikut:

1

Nama Pekerjaan

:

Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Untuk Pekerjaan

Upgrade    Stasiun    Pandu    Teluk    Majelis   Cabang Pelabuhan Jambi

2

Pemberi Tugas, Pengguna, Penyelenggara, Peserta, dan Pelaksana

 

Pemberi Tugas

:

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi

dengan alamat Jl. Raya Pelabuhan Km. 9 Talang Duku, Jambi

 

Pengguna

:

Pengguna Barang/Jasa c.q Divisi Operasi & Teknik

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi

 

Penyelenggara

:

Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa c.q Divisi Umum & Logistik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

Cabang Jambi

 

Peserta

:

Penyedia     Barang/Jasa       yang      terdaftar      pada

E-Procurement PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta             diundang      berdasarkan        Surat      Nomor

 

 

 

 

PD.01/20/1/1/D5/D5/C.JBI-20 tanggal 20 Januari 2020 perihal Undangan Pemilihan Langsung

 

Pelaksana

:

Penyedia   Barang/Jasa      yang                 ditetapkan       sebagai Pelaksana Pemilihan Langsung Pekerjaan dimaksud

3

Waktu Pelaksanaan

:

240 (dua ratus empat puluh) hari kalender

4

Tempat Pelaksanaan

:

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi dengan tempat pelaksanaan Teluk Majelis - Jambi

5

Pekerjaan ini dibiayai dari anggaran PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi Tahun 2019 dengan Harga Perhitungan Sendiri (HPS)/ Owner Estimate (OE) sebesar Rp800.178.500,00 dan Pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor HK.01/1/3/1/ADP/DP/PI.II-19 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

  • Bahwa tahapan pemilihan penyedia kegiatan Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi dilakukan dengan metode Pemilihan Langsung oleh Penyelenggara PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi mulai tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 sebagai berikut :
  • Pada tanggal 3 Desember 2019, Pihak Penyelenggara (Bagian Umum & Logistik) yaitu saksi Ahmad Sobirin dan saksi M. Faizal Kadir, Pihak Pengguna (Bagian Operasi & Teknik) yaitu saksi Tri Susilo Prawoko, saksi Ispin Rozali, saksi M. Ujang Kosasih dan saksi Hafidz Ardiansyah, serta Bagian Hukum dan Pengendalian Internal (HPI) yaitu saksi Aan Sukwinandi dan sdr. Usman Husin menandatangani Berita Acara Nomor PD.01/3/12/1/D5/D5/C.JBI-19 tentang Persiapan Pemilihan Penyedia dan Proses Pelaksanaan Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan kesimpulan bahwa proses pemilihan langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
  • Pada tanggal 18 Desember 2019, saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum & Logistik (Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa) menerbitkan surat Nomor PD.01/18/12/1/D5/D5/C.JBI-19 perihal Undangan Pemilihan Langsung kepada Para Pimpinan Pelaku Usaha yang telah terdaftar dalam Daftar Pelaku Usaha Terseleksi (DPUT) yaitu sebagai berikut :

 

      1. PT Bintang Muara
      2. PT Bumi Duta Persada
      3. PT Bumi Marga Konstruksi
      4. PT Insan Kharisma Abadi
      5. PT Genta Bangun Nusantara
      6. PT Way Bekhak Perkasa
      7. PT Way Mincang

Saksi Muhammad Faizal Kadir selaku SPV Logistik tahun 2018 s/d 2020 menyatakan bahwa “Saksi mendapatkan nama-nama perusahaan tersebut dari saksi Ujang Kosasih dan melakukan pengecekan di Vendor Management System dan memasukkannya ke dalam perusahaan yang akan diundang, dan dituangkan ke dalam berita acara rapat persiapan lelang”.

Saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum dan Logistik Tahun 2017 s.d. 01 menyatakan bahwa :

Tidak ada standar nilai atau scoring perusahaan mana yang layak untuk diundang atau tidak layak diundang untuk mengikuti proses tender, namun perusahaan yang masuk daftar hitam (black list) tidak boleh diundang”.

Tidak pernah mengecek pengalaman pekerjaan terhadap 7 perusahaan yang saksi undang tersebut antara lain PT. Bintang Muara, PT. Bumi Duta Persada; PT. Bumi Marga Konstruksi; PT. Insan Kharisma Abad; PT. Genta Bangun Nusantara; PT. Way Bekhak Perkasa; dan PT. Way Mincang”.

  • Pada tanggal 19 Desember 2019, Pihak Peserta (Calon Penyedia), Pihak Penyelenggara, dan Pihak Pengguna menandatangani Berita Acara Nomor PD.01/19/12/1/D5/D5/C.JBI-19 tentang Pemberian Penjelasan / Aanwijzing Dokumen Administrasi dan Teknis Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang mengikuti adalah 5 (lima) perusahaan sebagai berikut:

a.    PT Bintang Muara;

b.    PT Insan Kharisma Abadi;

 

c.     PT Genta Bangun Nusantara;

d.    PT Way Bekhak Perkasa;

e.    PT Way Mincang.

Terdakwa MT. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa menyatakan bahwa “…Terhadap perusahaan yang sebanyak 5, terdakwa memang menyiapkannya untuk mengikuti proses pemberian penjelasan aanwizing,  yang ikut dalam proses aanwizing terdakwa membawa staf sebanyak 3 orang antara lain : sdr. Muherman, saksi Rudi Kurniadi, saksi Rafi Febrian, sementara saksi Kusnadi merupakan orang Jambi, terdakwa ada memberikan kuasa kepada saksi Kusnadi selaku wakil dari PT. Bintang Muara, namun terdakwa lupa siapa yang menyerahkan kepada beliau…”.

Saksi Muhammad Faizal Kadir selaku SPV Logistik tahun 2018 s/d 2020 menyatakan bahwa “…sepengetahuan saksi memang benar ke 5 (lima) perusahaan yang mengikuti kegiatan Aanwijzing merupakan perusahaan yang menjadi 1 (satu) group dengan PT. Way Bekhak Perkasa…dan selama proses berjalanya pengadaan bisa ke 5 (lima) perusahaan tersebut dibawah kendali atau naungan terdakwa MT. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa”.

  • Pada tanggal 3 Januari 2020, Pihak Peserta (Calon Penyedia), Pihak Penyelenggara, dan Pihak Pengguna menandatangani Berita Acara Nomor PD.01/3/1/1/D5/D5/C.JBI-20 tentang Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul Luar serta Sampul Dalam I Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi bahwa perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan menghadiri Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul Luar serta Sampul Dalam 1 Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi adalah 3 (tiga) perusahaan yaitu:
          1. PT. Bintang Muara;
          2. PT. Insan Kharisma Abadi;
          3. PT. Way Bekhak Perkasa.

 

Terdakwa MT. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa menyatakan bahwa “Dokumen penawaran PT. Way Bekhak Perkasa, PT. Bintang Muara, dan PT. Insan Kharisma Abadi untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dibuat oleh staff terdakwa yang Bernama saksi Rafi (manajemen K3, metode ) dan saksi Rudi (BOQ, metode pelaksanaan), terdakwa mendapatkan RKS Tehnis dan Administrasi dikirim via email oleh saksi Ujang Kosasih”.

  • Pada tanggal 15 Januari 2020, Pihak Peserta (Calon Penyedia), Pihak Penyelenggara, dan Pihak Pengguna menandatangani Berita Acara Nomor PD.01/15/1/1/D5/D5/C.JBI-20 tentang Evaluasi Dokumen Persyaratan Administrasi, Administrasi Tambahan, Kualifikasi dan Teknis (Sampul I) Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi bahwa rekapitulasi hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan administrasi, administrasi tambahan, kualifikasi dan teknis Pemilihan Langsung sebagai berikut :

No

Dokumen

PT Insan

Kharisma Abadi

PT Way Bekhak

Perkasa

PT Bintang

Muara

1

Administrasi

MS

MS

MS

2

Administrasi Tambahan

MS

MS

MS

3

Kualifikasi

MS

MS

MS

4

Teknis

MS

MS

MS

 

Keterangan

Memenuhi Syarat

Memenuhi Syarat

Memenuhi Syarat

  • Pada tanggal 17 Januari 2020, Pihak Penyelenggara dan Pihak Pengguna menandatangani Berita Acara Nomor PD.01/17/1/1/D5/D5/C.JBI-20 tentang Pembukaan Dokumen Penawaran Harga (Sampul II) Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan hasil sebagai berikut :

No

Nama Perusahaan

Penawaran Harga

Deviasi

1

PT Bintang Muara

12.409.076.000,00

99,54%

2

PT Insan Kharisma Abadi

12.381.544.000,00

99,32%

3

PT Way Bekhak Perkasa

12.325.745.000,00

98,88%

  • Pada tanggal 22 Januari 2020, Pihak Penyelenggara dan Pihak Pengguna menandatangani Berita Acara Nomor PD.01/22/1/1/D5/D5/C.JBI-20 tentang Evaluasi Dokumen Penawaran Harga (Sampul II) Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, rekapitulasi hasil evaluasi dokumen persyaratan administrasi, administrasi tambahan, kualifikasi, teknis dan penawaran harga PT Bintang Muara, PT Insan Kharisma Abadi, dan PT Way Bekhak Perkasa dinyatakan memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan ke tahapan proses pemilihan langsung berikutnya.

Berdasarkan kesimpulan di atas serta Evaluasi Dokumen Penawaran Harga (Sampul II) yang telah dilakukan, maka Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, dilanjutkan dengan tahapan : Mengundang PT Way Bekhak Perkasa sebagai penawar terendah pertama yang mempunyai penawaran harga di bawah HPS/OE untuk dilakukan Negosiasi Penawaran Harga, apabila PT Way Bekhak Perkasa tidak sepakat dan setuju untuk dilakukan negosiasi penawaran harga, maka akan dilanjutkan dengan mengundang PT Insan Kharisma Abadi sebagai penawar terendah kedua dan seterusnya sampai terjadi kesepakatan, hasil negosiasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara beserta lampirannya.

Saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum dan Logistik Tahun 2017 s.d. 01 Juni 2021 menyatakan bahwa “Cara membantu terdakwa MT. Yombi Larasandi diawal disepakati untuk dimenangkan dan saksi mengarahkan agar dokumen yang dibuat oleh terdakwa MT. Yombi Larasandi di koreksi oleh saksi Faizal Kadir, dan di buat yang paling lengkap adalah PT. Way Bekhak Perkasa dengan penawaran terendah dan telah disiapkan untuk menjadi pemenang”.

  • Pada tanggal 23 Januari 2020, terdakwa MT. Yombi Larasandi (Direktur Utama PT Way Bekhak Perkasa), Pihak Penyelenggara, dan Pihak Pengguna menandatangani Berita Acara Nomor PD.01/23/1/1/D5/D5/C.JBI-20 tentang Negosiasi Penawaran Harga Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan hasil sebagai berikut :

 

 

No

 

Uraian

HPS PT Pelindo II Cabang Jambi

Penawaran PT Way Bekhak

Perkasa

Hasil Negosisasi Penawaran Harga

I

PEKERJAAN FISIK

A

Pekerjaan persiapan

545.220.050,55

538.677.409,94

515.555.252,38

B

Pekerjaan struktur

2.727.984.816,60

2.698.248.998,80

2.691.834.790,13

C

Pekerjaan arsitektur

1.057.887.135,70

1.045.102.490,07

1.042.491.667,47

D

Pekerjaan                          Site Development

5.913.251.794,01

5.843.609.776,65

5.811.063.348,55

E

Pengadaan                          dan pemasangan furniture

172.909.200,00

170.834.289,60

170.834.289,60

F

Mekanikal                   elektrikal plumbing (MEP)

789.103.546,68

788.533.282,39

755.868.076,66

 

Jumlah pekerjaan fisik bangunan

11.206.356.543,54

11.082.096.247,46

10.987.647.424,80

II

PEKERJAAN NON FISIK

A

Rekonstruksi sertifikat lahan dengan BPN

50.000.000,00

48.750.000,00

40.000.000,00

B

Biaya IMB

26.284.000,00

25.626.900,00

25.626.900,00

C

Izin radio

25.000.000,00

24.375.000,00

24.375.000,00

D

Izin penangkal petir

25.000.000,00

24.375.000,00

24.375.000,00

 

Jumlah pekerjaan Non Fisik

126.284.000,00

123.126.900,00

114.376.900,00

 

Jumlah pekerjaan fisik dan Non fisik (I + II)

11.332.640.543,54

11.205.223.147,46

11.102.024.324,80

 

PPN 10 %

1.133.264.054,35

1.120.522.314,75

1.110.202.432,48

 

Total

12.465.904.597,89

12.325.745.462,21

12.212.226.757,28

 

Dibulatkan

12.465.905.000,00

12.325.745.000,00

12.212.227.000,00

Berdasarkan hasil negosiasi, Penyelenggara akan mengusulkan PT. Way Bekhak Perkasa kepada General Manager sebagai pemenang pemilihan langsung dengan biaya pekerjaan sebesar Rp. 12.212.227.000,- (dua belas miliar dua ratus dua belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)  termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10?ngan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.

  • Pada tanggal 27 Januari 2020, saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum & Logistik menerbitkan Nota Dinas Nomor PD.01/27/1/1/D5/D5/D5.CJBI-20 kepada General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi perihal Laporan Pelaksanaan dan Usulan Penetapan Pemenang Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan kesimpulan sebagai berikut :

 

Mengingat telah dilakukan negosiasi penawaran harga, maka kami mengusulkan sebagai Pemenang Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dapat ditetapkan kepada :

Nama Perusahaan

:

PT Way Bekhak Perkasa

Alamat

:

Jl Raya Raden Inten, Kel. Sukaraja, Kec. Gunung Alip,

Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Harga Pekerjaan

:

Rp. 12.212.270.000,00 (dua belas miliar dua ratus dua

belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%

Waktu Pelaksanaan

:

240 (dua ratus empat puluh) Hari Kalender

  • Pada tanggal 28 Januari 2020, saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum & Logistik menerbitkan surat Nomor PD.01/28/1/1/D5/D5/C.JBI-20 kepada Peserta Pemilihan Langsung perihal Pengumuman Pemenang Pemilihan Langsung dengan uraian sebagai berikut :
  1. Diumumkan bahwa sebagai Pemenang Pemilihan Langsung Pekerjaan adalah :

Nama Perusahaan

:

PT Way Bekhak Perkasa

Alamat

:

Jl Raya Raden Inten, Kel. Sukaraja, Kec. Gunung Alip, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Harga Pekerjaan

:

Rp. 12.212.270.000,00 (dua belas miliar dua ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) termasuk

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%

Waktu Pelaksanaan

:

240 (dua ratus empat puluh) Hari Kalender

  1. Kepada Peserta yang belum berkesempatan dalam pekerjaan ini dapat mengambil kembali Jaminan Penawaran (Bank Garansi) dengan melampirkan fotokopi Surat Pengumuman Pemenang Pemilihan Langsung dan Surat Permohonan Penarikan Jaminan Penawaran (Bank Garansi).
  • Pada tanggal 31 Januari 2020, saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum & Logistik menerbitkan Surat Penetapan Pemenang Nomor PD.01/31/1/1/D5/D5/C.JBI-20 tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan keputusan sebagai berikut :

 

a

Nama Perusahaan

PT Way Bekhak Perkasa

b

Alamat Perusahaan

Jl Raden Inten Kel. Sukaraja Kec. Gunung Alip Kab. Tanggamus

c

NPWP

84.438.003.0-325.000

d

Biaya Pekerjaan

Rp. 12.212.270.000,00 (dua belas miliar dua ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) termasuk PPN 10%

e

Jangka Waktu Pelaksanaan

240 (dua ratus empat puluh) Hari Kalender

Saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum dan Logistik Tahun 2017 s.d. 01 Juni 2021 menyatakan bahwa :

“Memang benar bahwa ada arahan dari saksi Sandha Trisharjahnto selaku General Manager Pelindo II Cabang Jambi dengan mengatakan “Tolong dibantu pak Yombi Larasandi ”, dan saksi jawab : “Baik pak akan saksi laksanakan sesuai dengan prosedur”. saksi lupa dapat nomor terdakwa Mt. Yombi Larasandi darimana, namun saksi ada komunikasi dengan terdakwa MT. Yombi Larasandi melalui nomor whatsapp terjadi percakapan bahwa ia akan membawa 5 perusahaan dan ia juga menyampaikan bahwa ia merupakan teman dari SAKSI Sandha Trisharjahnto, dan ia mengatakan ia minta tolong dengan mengatakan :” Pak bantu saya pak untuk dimenangkan untuk pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis” dan saksi jawab : “Ya coba saksi bantu dijalankan sesuai prosedur, nanti kalau ada kendala dibantu””.

“Saksi memang mengetahui jika proses tender hanya formalitas saja dan telah diatur jika pemenangnya adalah PT. Way Bekhak Perkasa namun saksi tidak bisa menolak karena saksi Sandha Triharjanto tersebut merupakan pimpinan saksi”.

  • Bahwa tahapan pemilihan jasa konsultasi supervise kegiatan Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi dilakukan dengan metode Pemilihan Langsung oleh Penyelenggara PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi mulai tanggal 20 Januari 2020 sampai dengan 11 Februari 2020    sebagai berikut :

 

  • Pada tanggal 17 Januari 2020, saksi Tri Susilo Prawoko selaku DGM Operasi & Teknik dan saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum & Logistik menandatangani Hasil Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan hasil sebagai berikut :
  • Penetapan pelaku usaha yang diundang :

a.    PT Bina Madya Persada;

b.    PT Putra Pejaten;

c.    PT Esya Megah Perkasa;

d.    PT Trias Gegas Cipta;

e.    PT Hardja Moekti Konsultan;

f.     PT 4Cipta Konsultan.

  • Kesimpulan rapat bahwa proses pemilihan langsung dapat dilanjutkan dengan mengundang perusahaan dimaksud.

Saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum dan Logistik Tahun 2017 s.d. 1 Juni 2021 menyatakan bahwa “saksi jelaskan bahwa rapat persiapan tidak ada dilaksanakan, dokumen Hasil Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia (RP3) dibuat berdasarkan komunikasi antara saya dengan sdr. Faizal Khadir”.

  • Pada tanggal 20 Januari 2020, saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum & Logistik (Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa) menerbitkan surat Nomor PD.01/20/1/1/D5/D5/C.JBI-20 perihal Undangan Pemilihan Langsung kepada Para Pimpinan Pelaku Usaha yang diundang sesuai dengan Hasil Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia sebagai berikut :

a.    PT Bina Madya Persada;

b.    PT Putra Pejaten;

c.     PT Esya Megah Perkasa;

d.    PT Trias Gegas Cipta;

e.    PT Hardja Moekti Konsultan;

f.     PT 4Cipta Konsultan.

  • Pada tanggal 23 Januari 2020, Pihak Peserta (Calon Penyedia), Pihak Penyelenggara, dan Tim Teknis menandatangani Berita Acara Nomor PD.01/23/1/1/D5/D5/C.JBI-19 tentang Pemberian Penjelasan/Aanwijzing Dokumen Administrasi dan Teknis Pemilihan Langsung Pekerjaan Jasa

 

Konsultasi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk  Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang mengikuti adalah 4 (empat) perusahaan sebagai berikut :

a.    PT Bina Madya Persada;

b.    PT Putra Pejaten;

c.    PT Trias Gegas Cipta;

d.    PT 4Cipta Konsultan.

Saksi Ir. Tarjani Kuswara selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT 4Cipta Konsultan menyatakan bahwa :

“…tidak ada kegiatan aanwijzing dan tidak ada proses pemilihan penyedia jasa konsultansi”

“saksi sendiri yang memalsukan tanda tangan diatas nama saksi M.Ibrahim selaku Direktur PT. 4Cipta Konsultan, sdr. Nurhadi selaku Direktur PT. Putra Pejaten, sdr. Khaerodin selaku Direktur PT. Binamadya Persada dan sdr. Sutrisno, SE selaku Direktur PT. Trias Gegas Cipta dalam Berita Acara dan dokumen, dan stempel perusahaan saksi buat sendiri dari contoh stempel perusahaan yang dikirimkan saksi Giyono kepada saksi”.

  • Pada tanggal 30 Januari 2020, Pihak Peserta (Calon Penyedia), Pihak Penyelenggara, dan Tim Teknis menandatangani Berita Acara Nomor PD.01/30/1/1/D5/D5/C.JBI-20 tentang Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Administrasi dan Keuangan Pemilihan Langsung Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk   Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan hasil sebagai berikut:

 

 

No

 

Nama Perusahaan

Surat Penw

Harga

Rincian Penw

Harga

Penawaran Harga

 

Deviasi

 

Ket

1

PT Bina Madya Persada

Ada

Ada

797.940.000,00

99,72%

Lengkap

2

PT Putra Pejaten

Ada

Ada

799.315.000,00

99,89%

Lengkap

3

PT Trias Gegas Cipta

Ada

Ada

795.355.000,00

99,40%

Lengkap

4

PT 4Cipta Konsultan

Ada

Ada

789.580.000,00

98,68%

Lengkap

 

Saksi Ir. Tarjani Kuswara selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT 4Cipta Konsultan menyatakan bahwa :

“Saksi yang juga menggunakan ke 3 (ketiga) perusahaan tersebut dan saksi yang membuat penawaran harga PT. Trias Gegas Cipta, PT. Putra Pejaten dan PT. Binamadya Persada dengan dibantu oleh saksi Giyono dalam menyiapkan company profile perusahaan seperti Akta Perusahaan, Perijinan, Data personil, bukti pembayaran pajak, contoh tanda tangan direktur dan contoh stempel perusahaan…”

Saksi sendiri yang memalsukan tanda tangan sdr. Nurhadi selaku Di

Pihak Dipublikasikan Ya