Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb | TOMY FERDIAN, S.H. | YUSRIZAL Bin NUSRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 350 / L.5.13 / Ft.1 / 02/ 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa Yusrizal Bin NUSRI bersama-sama dengan saksi SAFRIDA IRYANI, ST., MT Binti A.RAWI TALSA (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Nomor : 426/ 035/ Diskepora-3/ V/ 2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 (penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi ADIARTA Bin SYOFYAN (selaku direktur CV.PASIFIC NUSA CONSULTINDO yang berdasarkan Surat perjanjian nomor : 027/06/Kontrak-PL-DAU/DISKEPORA/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022 sebagai konsultan pengawas pada kegiatan Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun 2022 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh ) (penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta saksi WELLY ANDRES,.SE Bin ASDAR MANAF (selaku Ketua Tim Teknis pada kegiatan Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun 2022 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan olahraga Kota Sungai Penuh nomor : 426/037/Diskepora-3/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 (penuntutannya dilakukan secara terpisah), sekira pada waktu-waktu antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya sekira pada tahun 2022 bertempat di Stadion Mini Sungai Bungkal yang berlokasi di Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-----------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |