Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Jmb Albert Gideon PT. Lestari Indonesia Properti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Albert Gideon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra suhendar, shAlbert Gideon
Tergugat
NoNama
1PT. Lestari Indonesia Properti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 179.499.999,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum kesepakatan yang dibuat secara lisan sebagaimana diuraikan pada poin 1 (satu) dalam pokok perkara ini antara Penggugat dengan Tergugat pada bulan Mei Tahun 2022 untuk kesepakatan pemborongan pembangunan rumah perumahan yang berlokasi di Citra Asri Pudak 2 terletak di Desa Kasang Pudak, Kecamatan kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi sebanyak 11 (sebelas) unit yakni di Blok Nara 3, Nara 4, Nara 8, Nara 9, Hokaido 8, Hokaido 9, Hokaido 10, Hokaido 11, Hokaido 12, Hokaido 13 dan Hokaido 14. dan kesepakatan secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat pada Bulan November Tahun 2022 sebagaimana diuraikan pada poin 5 (lima) dalam pokok perkara ini untuk pembuatan jalan carpot mobil serta pemasangan nodrop sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit rumah di blok Kyoto 1, Kyoto 2, Kyoto 3, Kyoto 4, Kyoto 5, Kyoto 6, Nagora 1, Nagora 2, Nagora 3,  Nagora 4, Nagora 5, Nagora 6, Osaka 6, Osaka 7, Osaka 8, Osaka 9, Osaka 10, Osaka 11, Osaka 12, Osaka 13, Osaka 14, Osaka 15, Nara 1, Nara 2, Nara 3, Nara 4, Nara 8, Nara 9, Hokaido 8, Hokaido 9, Hokaido 10, Hokaido 11, Hokaido 12, Hokaido 13 dan Hokaido 14.
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
4.    Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materil dan imateril akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat yakni sebesar :  
a.     Kerugian Materil Penggugat :
-    Sisa jasa borongan unit rumah yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan kesepakatan pada bulan Mei Tahun 2022 sebagaimana diuraikan pada poin 4 (empat) dalam pokok perkara ini pada Tahap IV dan Tahap V pelunasan dengan total sebesar Rp. 26.999.999,-
-    Pembuatan jalan untuk carport mobil sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit rumah di blok Kyoto 1, Kyoto 2, Kyoto 3, Kyoto 4, Kyoto 5, Kyoto 6, Nagora 1, Nagora 2, Nagora 3,  Nagora 4, Nagora 5, Nagora 6, Osaka 6, Osaka 7, Osaka 8, Osaka 9, Osaka 10, Osaka 11, Osaka 12, Osaka 13, Osaka 14, Osaka 15, Nara 1, Nara 2, Nara 3, Nara 4, Nara 8, Nara 9, Hokaido 8, Hokaido 9, Hokaido 10, Hokaido 11, Hokaido 12, Hokaido 13 dan Hokaido 14. Adapun modal material dan jasa tukang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat terhadap pengerjaan tersebut per 1 (satu) unit rumah pada saat itu dengan rincian yakni :
•    Besi 3 batang dengan modal Rp. 24.000,-
•    Semen 2 sak dengan modal Rp. 136.000,-
•    Batu split ¼ kubik dengan modal Rp. 250.000,-
•    Pasir ¼ kubik dengan modal Rp. 120.000,-
•    Jasa tukang sebesar Rp. 270.000
Sehingga untuk 1 (satu) unit rumah membutuhkan modal sebanyak Rp. 800.000,- dikali sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit rumah sehingga total kerugian untuk pembuatan jalan untuk carport mobil sebanyak Rp. 28.000.000,-
-    Pemasangan nodrop sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit rumah di blok Kyoto 1, Kyoto 2, Kyoto 3, Kyoto 4, Kyoto 5, Kyoto 6, Nagora 1, Nagora 2, Nagora 3,  Nagora 4, Nagora 5, Nagora 6, Osaka 6, Osaka 7, Osaka 8, Osaka 9, Osaka 10, Osaka 11, Osaka 12, Osaka 13, Osaka 14, Osaka 15, Nara 1, Nara 2, Nara 3, Nara 4, Nara 8, Nara 9, Hokaido 8, Hokaido 9, Hokaido 10, Hokaido 11, Hokaido 12, Hokaido 13 dan Hokaido 14. Adapun modal material dan jasa tukang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat terhadap pengerjaan tersebut per 1 (satu) unit rumah pada saat itu dengan rincian yakni :
•    Nodrop 3 kaleng Rp. 225.000,-
•    Kawat dengan modal Rp. 10.000,-
•    Paku dengan modal Rp. 10.000,-
•    Kayu ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) batang dengan modal Rp. 70.000,-
•    Papan sebanyak 2 (dua) keping dengan modal Rp. 90.000,-
•    Jasa tukang sebesar Rp. 295.000,-
Sehingga untuk 1 (satu) unit rumah membutuhkan modal material sebanyak Rp. 700.000,- dikali sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit rumah sehingga total kerugian untuk pemasangan nodrop sebanyak Rp. 24.500.000,-
Sehingga total seluruh kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar      Rp. 79.499.999,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
b.    Kerugian Imateril Penggugat :
Kerugian moril yang mana dengan adanya permasalahan ini membuat Penggugat selalu merasa tidak nyaman dan terus-menerus memikirkan permasalahan ini. Adapun kerugian moril yang diderita Penggugat yakni sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5.    Menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 179.499.999,- (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) secara langsung, tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
6.    Bahwa apabila Tergugat lalai dalam membayar kerugian yang diderita Penggugat secara langsung dan tunai maka semua harta-harta milik Tergugat dapat dilakukan penjualan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yang mana uang dari semua harta-harta milik Tergugat tersebut dipergunakan sebagai pengembalian kerugian yang diderita oleh Penggugat.
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap semua harta-harta milik Tergugat.
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak