Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Jmb IDAWATI PT. Orico Balimor Finance, di Jakarta, Cq. PT. Orico Balimor Finance, Cabang Jambi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SyukriIDAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. Orico Balimor Finance, di Jakarta, Cq. PT. Orico Balimor Finance, Cabang Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMIER:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.    Menyatakan sah dan berharga Perjanjian pembiyaan konsumen yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat No. Kontrak: 244377/CV23/002065.
3.    Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia satu unit Mobil merk MITSUBISHI FE 84 SDHX N 4 X 2 M/T dengan Nopol, BH 8151 MY, NO. Rangaka: MHMFE84ELPK001404 NO Mesin.4V21-Z17882tahun,2023, atas nama pemilik MAHRIZAL No. Kontrak:244377/CV23/002065;
4.    Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.    Memerintahkan tergugat untuk memberikan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penggugat;
6.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan exsekusi terhadap objek jaminan Fidusia Penggugat berupa satu unit Mobil merk MITSUBISHI FE 84 SDHX N 4 X 2 M/T dengan Nopol, BH 8151 MY, NO. Rangaka: MHMFE84ELPK001404 NO Mesin. 4V21-Z17882 tahun,2023, atas nama pemilik MAHRIZAL No. Kontrak:244377/CV23/002065, berdasarkan Pasal 29 hurup a Undang-Undang No.42 tentang Jaminan Fidusia;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada pengugat sebesar Rp.1.000.000.000.(Satu Milyar Rupiah) dan Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada pengugat yaitu senilai Rp.13,231,000.x11=145,541,000. (seratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) untuk di bayar tunai dan seketika;
8.    Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran klausula baku sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini dan Tergugat dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada Penggugat untuk pendidikan konsumen sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDEIR:
Apbila Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak