Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Jmb M IQBAL Bin MUHAMMAD ALI KAPOLDA JAMBI Cq. KAPOLRESTA JAMBI Cq. KAPOLSEK JAMBI SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M IQBAL Bin MUHAMMAD ALI
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JAMBI Cq. KAPOLRESTA JAMBI Cq. KAPOLSEK JAMBI SELATAN
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan Pemohon Praperadilan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jambi cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan memberikan putusan :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak pidana pencurian adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum”.
  3. Menyatakan proses Penangkapan dan Penahanan Pemohon (atas nama M IQBAL BIN MUHAMMAD ALI) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/80/VIII/2025/Reskrim tanggal 15 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /74/VIII/2025/Reskrim tanggal 16 Agustus 2025  batal demi hukum
  5. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala.
  6. Menghukum Termohon membayar kerugian yang dialami Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.

 

ATAU

Bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jambi cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya