Dakwaan |
Awalnya sekira pada hari senin tanggal 27 September 2021, pukul 09.00 Wib bertempat di parkiran depan Hotel Yelow dalam Areal Transmart Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan pelapor a.n ARI ARISTA dan Terlapor an. WAHYUNI SISWANTO Alias AYU Binti SISWANTO yang sudah saling kenal dan berteman sama sama berjualan pena di lokasi tersebut, yang mana pada saat itu sedang berlangsung kegiatan vaksinasi masal untuk mencegah Covid 19 yang di adakan oleh pemerintah. kemudian pada saat itu terlapor ada menyenggol bahu pelapor kemudian terjadilah keributan mulut, tidak lama kemudian terlapor menepis tangan kiri pelapor kemudian terlapor mencakar wajah pelapor dan dada bagian atas sebanyak satu kali dan terhadap terlapor an. WAHYUNI SISWANTO Alias AYU Binti SISWANTO di sangka dengan Pasal 352 KUHP Tentang Perkara dugaan Penganiayaan Ringan |